Tgl Surat |
15 Agustus 2018 |
No. Surat |
440/K/KPI/31.2/08/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
“Insert Today” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Insert Today” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 4 Agustus 2018 pukul 17.46 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria yang bermain dengan ular yakni memasukkan tangan ke dalam mulut ular, melilitkan ular ke bagian leher, memasukkan ular ke dalam mulut, dan membiarkan ular menggigit bagian dada dan tangannya. Meskipun telah dilakukan penyamaran, namun terdapat narasi yang menjelaskan secara detail aksi tersebut. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja berperilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.
|