Tgl Surat |
15 Agustus 2018 |
No. Surat |
438/K/KPI/31.2/08/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“On the Spot” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “On the Spot” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 4 Agustus 2018 mulai pukul 19.31 WIB tidak memperhatikan ketentuan pelarangan adegan kekerasan dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan seorang pria yang membanting seekor ular berulang kali ke tanah. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 23 huruf d dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran menampilkan tindakan sadis terhadap hewan dan larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.
|