Tgl Surat |
6 Agustus 2018 |
No. Surat |
429/K/KPI/31.2/08/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Kembali PadaMU” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Kembali PadaMU” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 26 Juli 2018 pukul 13.15 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan menampilkan kondisi mayat yang mengerikan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan mayat seorang pria yang bagian mata dan mulutnya terbuka. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 30 Ayat (1) huruf d SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan menampilkan kondisi mayat yang mengerikan. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|