Tgl Surat

6 Agustua 2018

No. Surat

427/K/KPI/31.2/08/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Opera Van Java”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Opera Van Java” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 20 Juli 2018 pukul 21.09 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria (Parto) yang memarodikan adegan dari rekaman video sebagai tunanetra. Hal tersebut berpotensi merendahkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 Ayat (2) huruf e SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan merendahkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu yakni tunanetra. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. 

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.