Tgl Surat |
6 Agustua 2018 |
No. Surat |
428/K/KPI/31.2/08/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Pesbukers” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Pesbukers” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 20 Juli 2018 pukul 17.40 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan adegan beberapa orang pria dan wanita yang naik ke atas meja. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|