Tgl Surat

25 Juli 2018

No. Surat

412/K/KPI/31.2/07/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Kilau DMD”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Kilau DMD” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 12 Juli 2018 mulai pukul 23.11 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan program yang menampilkan muatan supranatural dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria yang memakan silet dan benang. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 30 Ayat (1) huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS KPI Tahun 2012. Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R-BO dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan supranatural. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.