Tgl Surat

25 Juli 2018

No. Surat

413/K/KPI/31.2/07/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

INDOSIAR

Program Siaran

“Azab” 

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Azab” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 15 Juli 2018 mulai pukul 17.06 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan menampilkan kondisi mayat yang mengerikan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan mayat seorang pria dengan wajah hitam serta mayat seorang pria dengan bibir terbuka dan penuh luka. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 30 Ayat (1) huruf d SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan menampilkan kondisi mayat yang mengerikan. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.