Tgl Surat |
25 Juli 2018 |
No. Surat |
414/K/KPI/31.2/07/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“Mister Tukul” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Mister Tukul” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 13 Juli 2018 mulai pukul 21.41 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria (Sholeh Pati) yang memegang keris dan melakukan adegan layaknya sedang berperang karena kerasukan oleh penunggu keris tersebut. Selain itu, terdapat pula adegan seorang wanita (Chintya Sari) yang memegang keris Nyi Roro Kidul sambil menari karena kerasukan oleh penunggu keris tersebut. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan remaja serta larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan mistik. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Saudari diminta untuk memindahkan jam tayang program siaran tersebut pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.
|