Tgl Surat

17 Juli 2018

No. Surat

402/K/KPI/31.2/07/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“GOST (Gosipin Setan)” 

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “GOST (Gosipin Setan) ” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 05 Juli 2018 mulai pukul 20.44 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan seorang wanita (Ria Winata) yang menceritakan pengalamannya bertemu dengan makhluk gaib dan adegan kesurupan saat menceritakan salah satu kisah tersebut. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan mistik. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.