Tgl Surat |
17 Juli 2018 |
No. Surat |
401/K/KPI/31.2/07/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Kembali PadaMU” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pengaduan masyakarat, pemantauan, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Kembali PadaMU” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 04 Juli 2018 mulai pukul 13.29 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria (dukun santet) yang tubuhnya dibungkus dengan kain kafan kemudian dimasukkan ke liang lahat dalam keadaan hidup dan secara tiba-tiba muncul api di sekeliling kuburan tersebut. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|