Tgl Surat

8 Juni 2018

No. Surat

364/K/KPI/31.2/06/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Pesbukers Ramadhan” 

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Pesbukers Ramadhan” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 25 Mei 2018 pukul 16.59 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria dan wanita menari yang cenderung mengekspos gerakan pinggul. Hal tersebut tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012 tentang norma kesopanan dan kesusilaan. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. 

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.