Tgl Surat

8 Juni 2018

No. Surat

354/K/KPI/31.2/06/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

INEWS

Program Siaran

“Polemik” 

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Polemik” yang disiarkan oleh stasiun iNews pada tanggal 31 Mei 2018 mulai pukul 19.51 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan Lukman Edy yang merupakan calon Gubernur Riau sebagai narasumber. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 71 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilihan umum kepala daerah. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. 

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.