Tgl Surat |
29 Juni 2018 |
No. Surat |
379/K/KPI/31.2/06/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“Rumah Uya” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan, pengaduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Rumah Uya” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 19 Juni 2018 mulai pukul 17.35 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan perseteruan beberapa orang wanita yakni wanita berjaket kulit memaksa untuk membongkar tas milik wanita yang bernama Olivia dengan tuduhan Olivia telah melakukan guna-guna untuk memikat pria. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan kepentingan anak-anak dan remaja serta larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.
|