Tgl Surat

24 Mei 2018

No. Surat

326/K/KPI/31.2/05/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Brownis Sahur”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Brownis Sahur” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 19 Mei 2018 mulai pukul 02.24 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan seorang pria (Billy) yang menyiram air ke wajah temannya (Ivan Gunawan). Hal ini tidak sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. 

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.