Tgl Surat

24 Mei 2018

No. Surat

325/K/KPI/31.2/05/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

GTV

Program Siaran

“Match Game Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Match Game Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 20 Mei 2018 mulai pukul 21.39 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan kuis dengan muatan pertanyaan-pertanyaan yang cenderung asosiatif dan mengarah pada topik dewasa. Selain itu muatan serupa juga kami temukan pada tanggal 21 Mei 2018 mulai pukul 21.50 WIB. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak pantas untuk ditayangkan pada jam tayang anak-anak dan remaja. Atas dasar hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Saudara diminta untuk memindahkan jam tayang program siaran tersebut pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.