Tgl Surat |
8 Juni 2018 |
No. Surat |
355/K/KPI/31.2/06/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Cek Toko Sebelah” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Cek Toko Sebelah” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 3 Juni 2018 pukul 14.30 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang keliru mengatakan “tiket” menjadi “toket” saat melihat dada seorang wanita. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran menghormati norma kesopanan, memperhatikan dan melindungi kepentingan remaja, dan larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|