Tgl Surat

8 Juni 2018

No. Surat

357/K/KPI/31.2/06/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

ANTV 

Program Siaran

“Roy Kiyoshi Anak Indigo”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Roy Kiyoshi Anak Indigo” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 02 Juni 2018 mulai pukul 12.12 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan penampakan seorang wanita yang merupakan siluman ular. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan menampilkan program siaran yang mengganggu perkembangan psikis remaja yakni horor. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Saudara diminta untuk memindahkan jam tayang program siaran tersebut pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. 

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.