Tgl Surat

8 Juni 2018

No. Surat

363/K/KPI/31.2/06/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Iklan

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Iklan yang disiarkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 02 Juni 2018 mulai pukul 19.54 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Pada program debat PILKADA Provinsi Papua yang diselenggarakan KPUD Papua ditampilkan iklan pasangan calon Gubernur Papua nomor urut 1 (satu). KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 71 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilihan umum kepala daerah. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. 

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.