Tgl Surat |
29 Juni 2018 |
No. Surat |
381/K/KPI/31.2/06/2018 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
NET. |
Program Siaran |
Jurnalistik “NET 24” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “NET 24” yang ditayangkan oleh stasiun NET. pada tanggal 22 Juni 2018 pukul 00.07 WIB. Program siaran tersebut memberitakan peristiwa pembunuhan dengan menyebut identitas nama pelaku yang masih di bawah umur (Farid, pelajar Sekolah Menengah Pertama). KPI Pusat menilai muatan yang mengungkap identitas pelaku dapat membentuk stigma di masyarakat terhadap anak tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran jurnalistik untuk menyamarkan identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf g. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
|