Jakarta - Menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pemberitaan proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme, lembaga penyiaran diharapkan senantiasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kewibawaan lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan;

2. Keamanan perangkat persidangan dan saksi;

3. Potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.

Berdasarkan hal tersebut di atas, seluruh lembaga penyiaran diminta untuk tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme.

Demikian surat edaran tentang pemberitaan dan penyiaran proses persidangan di pengadilan ini disampaikan agar diperhatikan. Terima kasih atas kerjasama saudara/i.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.