Tgl Surat

8 Juni 2018

No. Surat

361/K/KPI/31.2/06/2018

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Brownis” 

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 30 Mei 2018 mulai pukul 13.41 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang menari erotis di depan seorang laki-laki. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan program siaran menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis. 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf i. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. 

Sebelumnya, program siaran saudari telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 74/K/KPI/31.2/02/2018 tertanggal 21 Februari 2018. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.