Tgl Surat

8 Juni 2018

No. Surat

360/K/KPI/31.2/06/2018

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Brownis Sahur” 

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Brownis Sahur” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 04 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada tanggal 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya ditempeli lakban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran. 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.