Tgl Surat

14 Mei 2018

No. Surat

302/K/KPI/31.2/05/2018

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV 

SCTV

Program Siaran

 “Orang Ketiga”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, pengaduan masyarakat dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Orang Ketiga” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 15 April 2018 pukul 23.17 WIB.

 

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria dan wanita yang sedang bertengkar dengan berkata “Bajingan”. Selain itu, pada tanggal 18 April 2018 pukul 22.11 WIB menampilkan adegan seorang wanita yang dibawa ke Bidan untuk melakukan aborsi. Berdasarkan pengaduan masyarakat yang kami terima, hal ini dianggap telah memberikan citra/stigma negatif terhadap profesi bidan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta penghormatan terhadap etika profesi. 

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 10 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 10 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 



 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.