Tgl Surat |
4 Mei 2018 |
No. Surat |
284/K/KPI/31.2/05/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“Cermin Kehidupan” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan, pengaduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Cermin Kehidupan” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 24 April 2018 pukul 08.50 WIB terdapat muatan penulisan lafal Al-Qur’an di batu nisan yang berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pemaknaan muatan agama. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan terkait agama serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |