Tgl Surat |
4 Mei 2018 |
No. Surat |
/K/KPI/31.2/05/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
“Pagi-Pagi Pasti Happy” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan, pengaduan masyakarat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 19 April 2018 mulai pukul 08.31 WIB program siaran tersebut menghadirkan narasumber yang tidak berkompeten untuk membahas prediksi bencana yang akan terjadi sehingga berpotensi menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih. |