Tgl Surat |
4 Mei 2018 |
No. Surat |
279/K/KPI/31.2/05/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
GTV |
Program Siaran |
“Obsesi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Obsesi” yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 24 April 2018 pukul 10.05 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 Program siaran tersebut menampilkan seorang pria dan wanita yang membahas kehidupan pribadi seorang artis melalui media kartu tarot. Muatan demikian tidak menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran dan tidak pantas ditayangkan pada jam tayang anak-anak dan remaja. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 13 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan hak privasi. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |