Tgl Surat

4 Mei 2018

No. Surat

281/K/KPI/31.2/04/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV 

TRANS 7

Program Siaran

“Terserah Yang Di Atas”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Terserah Yang Di Atas” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 20 April 2018 mulai pukul 09.34 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan adegan konflik pertengkaran antara seorang wanita dengan ibunya dimana wanita tersebut mendorong ibunya hingga terjatuh serta adegan pertengkaran antara pria dan wanita karena pria tersebut ingin berpoligami dengan wanita lain. Selain itu ditemukan adegan serupa pada tanggal 23 April 2018 pukul 09.39 WIB. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.



 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.