Tgl Surat

23 April 2018

No. Surat

249/K/KPI/31.2/04/2018

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV 

SCTV

Program Siaran

“The Grand Master Asia”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “The Grand Master Asia” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 15 April 2018 pukul 16.09 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria (Limbad) memakan paku dan kemudian keluar selembar kertas. Meskipun sudah terdapat disclaimer, namun muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berpotensi memberikan pengaruh buruk kepada anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.