Tgl Surat

23 April 2018

No. Surat

244/K/KPI/31.2/04/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV 

TRANS TV

Program Siaran

“Brownis Tonight”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan, pengaduan masyakarat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Brownis Tonight” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 09 April 2018 mulai pukul 18.16 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan remaja dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan seorang pria (Billy) yang berpakaian dan berperilaku layaknya seorang wanita dan menampilkan Milen Cyrus yang merupakan pelaku transgender yang membahas ketenarannya di sosial media. Selain itu, pada tanggal 12 April 2018 pukul 18.17 WIB terdapat adegan seorang wanita yang melempar sepatu kepada temannya. Hal ini tidak sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.

KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.