Tgl Surat

23 April 2018

No. Surat

245/K/KPI/31.2/04/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV 

SCTV

Program Siaran

Iklan “Sutra Perkasa”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Iklan “Sutra Perkasa” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 19 April 2018 pukul 16.25 WIB dan 16.40 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak, penggolongan program siaran, dan siaran iklan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan iklan produk penambah stamina pria dewasa. Atas informasi yang dihimpun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, terdapat kaitan antara fungsi produk dengan vitalitas seksual pria. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf e, dan Pasal 59 Ayat (3) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk memperhatikan dan melindungi kepentingan anak, larangan program siaran klasifikasi R menampilkan iklan obat untuk meningkatkan kemampuan seksual, dan kewajiban iklan produk dewasa terkait vitalitas seksual untuk disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Atas dasar hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.