Tgl Surat

23 April 2018

No. Surat

250/K/KPI/31.2/04/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun Radio

Trax FM

Program Siaran

“Trax Lagee”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Trax Lagee” yang disiarkan oleh stasiun Trax FM pada tanggal 6 April 2018 pukul 15.45 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menyiarkan lagu dari Kendrick Lamar yang berjudul  All The Stars dengan muatan lirik “motherfucker”, “fuck you”, dan “shit”. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk memperhatikan norma kesopanan serta memperhatikan dan melindungi kepentingan anak. Atas dasar hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Perlu diketahui bahwa program siaran dengan muatan ungkapan kasar dan makian, baik dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing, dapat berdampak pada sanksi administratif penghentian sementara sesuai dengan Pasal 80 jo. Pasal 24 SPS KPI tahun 2012. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.


 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.