Tgl Surat

23 April 2018

No. Surat

246/K/KPI/31.2/04/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV 

TRANS TV

Program Siaran

“Brownis”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 2 April 2018 mulai pukul 14.11 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak, pelarangan adegan seksual, dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan Duo Gobas (Goyang Basah) yang menari dengan menonjolkan bagian payudara. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk memperhatikan dan melindungi kepentingan anak, larangan mengeksploitasi bagian tubuh tertentu yakni payudara, dan larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mengeksploitasi payudara. Atas dasar hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.