Tgl Surat |
26 April 2018 |
No. Surat |
271/K/KPI/31.2/04/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“Para Petualang Cantik” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Para Petualang Cantik” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 22 April 2018 mulai pukul 09.58 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program tersebut menampilkan liputan tentang kuliner laut “kima”, yang merupakan satwa dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. KPI Pusat menilai muatan mengonsumsi satwa dilindungi berpotensi melanggar Pasal 23 huruf d SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan. Berdasarkan hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.
Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.
|