Tgl Surat

17 April 2018

No. Surat

238/K/KPI/31.2/04/2018

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Jogedin Ajah”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Jogedin Ajah” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Maret 2018 pukul 09.16 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang menari dengan dikelilingi beberapa orang pria. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak-anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
   

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.