Tgl Surat |
17 April 2018 |
No. Surat |
237/K/KPI/31.2/04/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TV5MONDE |
Program Siaran |
“Le mecene” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Le mecene” yang ditayangkan oleh TV5MONDE Asie melalui lembaga penyiaran berlangganan TRANSVISION pada tanggal 27 Maret 2018 pukul 21.34 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 Program siaran tersebut menampilkan suara yang menggambarkan sedang berlangsungnya aktivitas persenggamaan. Selain itu ditemukan pula pada program siaran “Le specialiste” tanggal 27 Maret 2018 pukul 20.26 WIB adegan seorang wanita yang sedang mandi di bathtub dan terlihat payudara. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditampilkan karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Perlu kami ingatkan kembali program siaran berlangganan yang menampilkan adegan/suara persenggamaan dapat dikenai sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 57 jo Pasal 18 huruf d SPS KPI Tahun 2012. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |