Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Brownis Tonight” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 28 Maret 2018 pukul 19.00 WIB dan tanggal 29 Maret 2018 pukul 18.52 WIB.
Program siaran tersebut menampilkan muatan yang membahas isu transgender. Kami juga menemukan muatan serupa pada:
1. Brownis Siang tanggal 2 April 2018 pukul 13.31 WIB; 2. Rumpi No Secret tanggal 21 Maret 2018 pukul 16.42 WIB dan tanggal 26 Maret 2018 pukul 16.28 WIB; dan 3. Pagi-Pagi Pasti Happy tanggal 27 Maret 2018 pukul 09.24 dan tanggal 29 Maret 2018 pukul 08.41 WIB.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 17 Ayat (2) huruf b. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
|