Tgl Surat

23 Maret 2018

No. Surat

16/K/KPI/31.2/3/2018

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Anak Cerdas Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran  “Anak Cerdas Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 11 Maret 2018 pukul 17.59 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan Ganjar Pranowo dengan keterangan gambar sebagai Gubernur Jawa Tengah dan ikut berpartisipasi dalam kuis. Selain itu, muatan serupa juga ditemukan pada program siaran “Slank in Love” tanggal 27 Februari 2018 pukul 20.29 WIB yang menampilkan Ganjar Pranowo saat menyampaikan kesannya tentang lagu Slank.

KPI Pusat menilai program siaran demikian tidak memenuhi prinsip adil dan proporsional karena hanya menampilkan salah satu calon gubernur Jawa Tengah, yakni Ganjar Pranowo. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran untuk bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Kepala Daerah dan kewajiban untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ditetapkan lembaga berwenang.

KPI Pusat memutuskan bahwa program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 50 Ayat (2) dan (5) serta Standar Program Siaran Pasal 71 Ayat (2) dan (5). Atas dasar ini, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.