Tgl Surat |
23 Maret 2018 |
No. Surat |
159/K/KPI/31.2/3/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
KOMPAS TV |
Program Siaran |
Iklan “Larutan Penyegar Cap Badak” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM RI) nomor B-PW.10.02.43.03.18.0469 tertanggal 2 Maret 2018 perihal Peringatan Keras menyatakan bahwa Siaran Iklan “Larutan Penyegar Cap Badak” tidak sesuai dengan ketentuan peraturan terkait, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan iklan dimaksud yang ditayangkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 27 Februari 2018 pukul 10.30 WIB. KPI Pusat menilai iklan ini berpotensi melanggar Pasal 58 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang ketentuan program siaran iklan untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |