Tgl Surat |
23 Maret 2018 |
No. Surat |
162/K/KPI/31.2/3/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
NET TV |
Program Siaran |
Promo Film “YOWIS BEN” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Promo Film “YOWIS BEN” yang ditayangkan oleh stasiun NET. tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan seorang pria yang berkata “Jancuk” kepada temannya, pada: 1. Tanggal 6 Maret 2018 pukul 13.48 WIB; pukul 14.39 WIB; pukul 15.31 WIB; 2. Tanggal 7 Maret 2018 pukul 06.27 WIB; pukul 06.52 WIB; pukul 09.21 WIB; pukul 10.07 WIB; pukul 10.37 WIB; pukul 10.51 WIB. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap anak dan remaja. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan terhadap anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |