Tgl Surat |
23 Maret 2018 |
No. Surat |
158/K/KPI/31.2/3/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun Radio |
GLOBAL FM |
Program Siaran |
“Global Music Mix” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Global Music Mix” yang disiarkan oleh stasiun radio GLOBAL FM pada tanggal 05 Maret 2018 pukul 10.14 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta muatan lirik bermuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menyiarkan lagu berjudul “Party Up (Up In Here) – DMX” yang mengandung lirik bermuatan seks atau cabul. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 20 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta muatan lirik bermuatan cabul. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |