Tgl Surat |
13 Maret 2018 |
No. Surat |
128/K/KPI/31.2/3/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Jodoh Wasiat Bapak” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Jodoh Wasiat Bapak” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 18 Februari 2018 pukul 20.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan sosok hantu dengan wajah menyeramkan yang kemudian merasuki tubuh seorang wanita. Muatan serupa juga ditemukan pada tanggal 14 Februari 2018 mulai pukul 20.46 WIB dan 24 Februari 2018 mulai pukul 10.08 WIB. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 15 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan kepentingan anak-anak dan remaja serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan materi yang mengganggu kesehatan psikis remaja, seperti horor. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |