Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Karma The Series” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program tersebut menampilkan adegan-adegan sebagai berikut:
1. Tanggal 2 Maret 2018 mulai pukul 11.40 WIB: - Seorang pria menarik istrinya yang sedang hamil ke kamar mandi lalu mendorongnya hingga terjatuh dan pendarahan; - Adegan sorang pria yang hendak memperkosa pembantunya namun dipergoki istrinya lalu pria tersebut menampar istrinya tersebut. 2. Tanggal 26 Februari 2018 mulai pukul 11.57 WIB: - Seorang pria yang membentak istrinya “...aku tuh paling benci dengan orang hamil. Aku drop! Engga nafsu tau ga!”; - Seorang wanita yang sedang hamil mencari suaminya namun ternyata suaminya tersebut sedang berselingkuh dengan wanita lain.
KPI Pusat menilai muatan-muatan sarat konflik rumah tangga dan adegan kekerasan tersebut tidak layak ditayangkan pada jam tayang anak-anak dan remaja. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 15 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan kepentingan anak-anak dan remaja serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.
Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|