Tgl Surat |
13 Maret 2018 |
No. Surat |
129/K/KPI/31.2/3/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“Opera Van Java” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Opera Van Java” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 12 Februari 2018 pukul 21.05 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria yang mempengaruhi pikiran seorang wanita agar lidahnya kaku sehingga tidak dapat berbicara dan menyanyi, serta tidak dapat melepaskan jari dari hidung dan telinga. Selain itu, ditemukan pula pada tanggal 26 Februari 2018 pukul 21.19 WIB adegan seorang pria yang dipengaruhi pikirannya bahwa galon adalah pujaan hatinya sehingga dia memeluk dan mencium galon tersebut. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan remaja. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Perlu kami ingatkan bahwa sebelumnya kami telah mengeluarkan surat edaran Nomor 621/K/KPI/03/14 tanggal 21 Maret dan Nomor 1508/K/KPI/06/14 tanggal 27 Juni 2014 perihal larangan praktek Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih. |