Tgl Surat

12 Februari 2018

No. Surat

64/K/KPI/31.2/2/2018

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Jurnalistik “Ungkap”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Ungkap” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 31 Januari 2018 mulai pukul 12.48 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penggambaran kembali pada program siaran jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan tayangan yang merupakan penggambaran kembali suatu peristiwa yang nyata terjadi namun tanpa menyertakan penjelasan melalui tulisan dan/atau verbal. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 41 huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran jurnalistik untuk menyertakan penjelasan secara eksplisit perihal reka ulang dengan keterangan tertulis dan/atau verbal di awal dan akhir siaran. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Sebelumnya kami juga menemukan tayangan serupa pada rentang waktu antara tanggal 23-26 Januari 2018. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.