Tgl Surat

12 Februari 2018

No. Surat

65/K/KPI/31.2/2/2018

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TV ONE

Program Siaran

Jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 31 Januari 2018 pukul 06.32 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran jurnalistik tersebut menayangkan secara eksplisit proses eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang pria dan wanita yang merupakan pasangan pelaku zina. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang prinsip-prinsip jurnalistik yakni menonjolkan unsur kekerasan. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Selain itu, ditemukan pula potensi pelanggaran serupa pada tanggal 27 Januari 2018 pukul 07.31 WIB yang menampilkan rekaman video viral di media sosial yakni dua orang pria yang melempar dan menendang seekor kucing. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.