Tgl Surat

1 Februari 2018

No. Surat

49/K/KPI/31.2/2/2018

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Pagi-Pagi Pasti Happy”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 29 Januari 2018 pukul 09.28 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan perbincangan antara Sandy Tumiwa beserta kuasa hukumnya dan para host terkait penggerebekan mantan istrinya Tessa Kaunang. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi.

Selain itu, pada tanggal yang sama program siaran tersebut menampilkan perbincangan seorang wanita dengan para host terkait konflik orang ke-tiga di rumah tangganya. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.