Tgl Surat |
1 Februari 2018 |
No. Surat |
52/K/KPI/31.2/2/2018 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun Radio |
Indika FM |
Program Siaran |
“Indika Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Indika Pagi” yang disiarkan oleh stasiun radio Indika FM pada tanggal 18 Januari 2018 mulai pukul 07.45 WIB. Program siaran tersebut menyiarkan perbincangan dengan topik “Cinta dan Orgasme”. KPI Pusat menilai perbincangan yang membahas isu seksualitas secara eksplisit tersebut tidak layak disiarkan pada jam siar anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta program siaran yang berisikan pembicaraan mengenai masalah seks. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 22 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. |