Tgl Surat

1 Februari 2018

No. Surat

50/K/KPI/31.2/2/2018

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

METRO TV

Program Siaran

Jurnalistik “Breaking News”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Breaking News” yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 23 Januari 2018 pukul 14.17 WIB.

Program siaran tersebut menayangkan video sebuah truk di atas kapal yang berguncang akibat gempa tanggal 23 Januari 2018. Diinformasikan bahwa kejadian tersebut terjadi di Merak, namun setelah ditelusuri ternyata merupakan video peristiwa lain yang terjadi tujuh bulan sebelum gempa yang dimaksud. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena mengandung materi yang keliru sehingga dapat menyesatkan dan menambah kepanikan di masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran jurnalistik untuk memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni akurat dan tidak membuat berita bohong.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan b. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.