Tgl Surat

1 Februari 2018

No. Surat

51/K/KPI/31.2/2/2018

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Kedai Pak Mantep”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Kedai Pak Mantep” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 20 Januari 2018 pukul 20.35 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan remaja, larangan eksploitasi bagian tubuh tertentu, dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan Duo Serigala bernyanyi sambil bergoyang dribble dengan menggoyangkan bagian dadanya. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan remaja, larangan mengeksploitasi payudara, serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan adegan seksual yang dimaksud pada Pasal 18. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.
   

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.