Tgl Surat

26 Januari 2018

No. Surat

35/K/KPI/31.2/1/2018

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RAI Italia

Program Siaran

Fiction: Romanzo Famigliare”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Fiction: Romanzo Famigliare” yang ditayangkan oleh RAI Italia melalui lembaga penyiaran berlangganan First Media pada tanggal 18 Januari 2018 pukul 21.49 WIB

Program siaran tersebut menayangkan secara eksplisit adegan seorang wanita dan pria sedang melakukan aktivitas seks/persetubuhan. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditampilkan karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu kami ingatkan kembali bahwa penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Penyiaran. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.